KONSEP-KONSEP HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
I. PENDAHULUAN
Buku Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan merupakan kumpulan karya tulis dari Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja yang diedit oleh kedua muridnya yakni Prof.Dr.H.R.Otje Salman S., S.H dan Prof.Dr.Eddy Damian, S.H.
Buku ini pada dasarnya mengakomodir konsep pemikiran dari Roscoe Pound “law as a tool of social engineering”, konsep tersebut kemudian dimodifikasi menjadi hukum sebagai sarana pembangunan, dan kemudian dituangkan ke dalam GBHN. Secara garis besar, buku ini mengangkat topik pembahasan mengenai konsep dan tujuan hukum dalam pembangunan nasional. Bagaimana peranan hukum dan mekanisme hukum di dalam negara yang sedang berkembang, dan lain-lain. Selain konsep dan tujuan hukum, pendidikan hukum pun menjadi titik sentral dalam pengkajian buku ini. Masalah kekayaan alam di dasar laut dan tanah dibawahnya (seabed and subsoil) serta IMCO dan pembinaan hukum pelayaran nasional, juga diulas dalam buku ini. Dan akhir dari buku ini hendak mengangkat bagaimana pemantapan cita hukum dan asas-asas hukum nasional di masa kini dan masa yang akan datang.
II. KAJIAN MASALAH
Kelompok melihat masalah yang diangkat dalam buku ini adalah pertama, bagaiamana fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Kedua, bagaimana pembinaan hukum. Ketiga, pembaharuan pendidikan hukum dan pembinaan profesi hukum dan keempat, adalah bagaiamana pemantapan cita hukum dan asas-asas hukum nasional di masa kini dan pengaruhnya di masa yang akan datang. Keempat masalah ini semuanya dikaji dalam PEMBANGUNAN NASIONAL.
III. PEMBAHASAN
A. Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional
Dalam mengisi kemerdekaan dengan pertumbuhan dan pembangunan nasional, maka mulai timbul suatu kelesuan (melaise) dan kekuranpercayaan akan hukum dan kegunaannya dalam masyarakat. Masyarakat pada satu pihak mulai acuh tak acuh atau mulai hilang kepercayaan terhadap hukum, tetapi dilain pihak ada juga masyarakat yang memiliki kepercayaan yang naif terhadap kekuatan yang seakan-akan magis religius daripada hukum mencirikan cara berpikir kita umumnya tentang hukum. Kedua gambaran sikap masyarakat terhadap hukum ini sebenarnya kurang tepat, karena disatu pihak masyarakat terlalu memandang rendah arti dari fungsi hukum dalam masyarakat, sedangkan anggapan dari pihak masyarakat yang lainnya tidak pula banyak menolong karena mengharapkan sesuatu daripadanya.
Kesemuaanya ini memaksa kita untuk memahami fungsi hukum dalam masyarakat ini dengan lebih wajar, dengan cara meneliti arti dan fungsi hukum itu secara akal (rasional). Arti dan fungsi hukum dalam masyarakat sebenarnya terletak pada tujuan hukum itu sendiri. Salah satu tujuan dari hukum yang telah direduksi adalah ketertiban (order). Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat mutlak bagi suatu masyarakat manusia yang teratur. Selain itu, tujuan hukum adalah tercapainya keadilan serta adanya kepastian hukum dalam rangka ketertiban masyarakat.
Hukum juga berfungsi sebagai kaidah sosial, tetapi bukan berarti bahwa pergaulan antara manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Yang membedakan hukum dengan kaidah sosial lainya adalah bahwa penataan ketentuan-ketentuannya dapat dipaksakan dengan cara yang teratur. Hukum dapat memaksa karena didalam hukum itu sendiri terdapat kekuasaan atau dengan kata lain hukum membutuhkan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Kekuasaan merupakan suatu unsur yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum secara analitik barangkali dapat dikatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu fungsi dari masyarakat yang teratur.
Hukum sebagai kaidah sosial tentu tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku di suatu masyarakat. Dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan adri nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri.
Fungsi hukum juga merupakan alat pembaharuan masyarakat atau dengan kata lain hukum merupakan alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya, sifat hukum pada dasarnya adalah konservatif. Artinya hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Kesulitan dalam menggunakan hukum sebagai suatu alat untuk mengadakan perubahan-perubahan kemasyarakatan adalah bahwa kita harus sangat berhati-hati agar tidak timbul kerugian pada masyarakat. Tindakan demikian tidak semata-mata merupakan tindakan yidikatif atau peradilan yang secara formal yuridis harus tepat karena eratnya hukum dengan segi-segi sosiologi, antropologi dan kebudayaan daripada persoalan.
B. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional
Suatu pertanyaan yang akan mengawali bagian ini adalah adakah peranan hukum dalam proses pembangunan itu; dan bila ada apakah peranannya? Apabila diteliti, semua masyarakat yang sedang membangun dicirikan oleh perubahan bagaimanapun kita mendefinisikan pembangunan itu dan apapun ukuran yang kita pergunakan bagi masyarakat dalam pembangunan. Peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur. Ada dua hal yang harus kita bedakan dalam peranan hukum. Pertama, hukum sebagai alat perubahan (pembangunan) dan pembinaan atau perkembangan hukum itu sendiri. Kesukaran-kesukaran yang dihadapi dalam perkembangan hukum sebagai suatu alat pembaharuan masyarakat yang dijalankan secara berencana dan dapat diperhitungkan dapat digolongkan dalam tiga kesulitan yakni; sukarnya menentukan tujuan dari perkembangan hukum, sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisis deskriptif dan prediktif, sukarnya mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur berhasil/tidaknya usaha pembaharuan hukum.
Selain tiga kesukaran ini masih ada pula masalah yang sering dihadapi oleh negara berkembang yakni; sering terdapatnya kepemimpinan yang karismatik yang kebanyakan bertentangan kepentingannya dengan cita-cita legal engineering menuju suatu masyarakat atau negara hukum, apabila pemimpin yang demikian sebagaimana pernah kita alami, tidak dijiwai atau memahami peranan hukum dalam masyarakat dan negara. Yang kedua adalah khusus yang sering dihadapi negara muda yang lahir dalam dan karena revolusi atau perjuangan kemerdekaan. Masyarakat demikian menghadapi kesulitan khusus bahwa kepercayaan dan keseganan terhadap hukum (respect fot the law) dan peranannya dalam masyarakat, yang revolusi dianggap sebagai simbol kekuasaan lama (kolonial, status quo) dan karenannya harus ditentang atau sebaiknya diabaikan saja, harus dipulihkan kembali. Kesulitan lain yang dihadapi juga dalam pembaharuan hukum adalah inertia (kelambatan) dalam sikap dan gerak yang biasanya meliputi segala hal yang bersangkutan dengan masalah-masalah hukum.
Secara praktis satu hal pertama yang harus dipikirkan dalam melakukan usaha pembinaan hukum adalah untuk menetapkan bidang-bidang hukum mana yang dapat diperbaharui dan bidang-bidang hukum mana yang sebaiknya dibiarkan dulu. Bidang-bidang yang harus diperbahrui dalam pembinaan hukum yakni bidang pendidikan hukum. Pendidikan hukum dewasa ini mutunya menurun dikarenakan beberapa sebab, yang terpenting diantaranya adalah kurangnya fasilitas termasuk pembayaran gaji yang cukup baik untuk menarik tenaga-tenaga yang baik ke dalam pendidikan atau mempertahankan yang ada supaya tetap tinggal dikalangan pendidikan. Sebab lain juga adalah kurangnya bacaan atau minat untuk membaca atau mungkin kedua-duannya. Pengajaran hukum di kebanyakan tempat pendidikan tidak lebih daripada suatu proses hafal menghafal semata-mata.
Perbaikan pendidikan dalam arti sebenarnya akan terjadi apabila diadakan perubahan-perubahan yang radikal dalam sistem pendidikan sehingga dapat dipenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi, persoalaanya adalah untuk menyesuaikan tujuan pendidikan hukum itu dengan kebutuhan suatu masyarakat yang merdeka yang sedang membangun. Hal ini membawa kita pada persoalan apakah tujuan pendidikan hukum itu hingga kini dan bagaimanakah seharusnya untuk masa yang akan datang. Hingga sekarang ini pendidikan hukum hanya mempersiapkan rang-orang untuk menjadi (1) pejabat pemerintah (2) pejabat kehakiman, hakim dan jaksa (3) anggota dari profesi bebas (advokat). Untuk merubah semuanya ini maka pendidikan hukum harus menggunakan cara-cara yang menjamin partisipasi maksiman dari mahasiswa dalam proses pendidikan yang membangkitkan kemampuan-kemampuan kreatif dan tidak hanya menggunakan sistem kuliah yang membiasakan orang pada sikap yang pasif. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan memperkenalkan sistem diskusi kelompok, metode tanya jawab antara dosen dan mahasiswa (socratic method), penulis dan kertas-kertas kerja pendek yang kemudian dibincangkan dalam seminar-seminar kecil, dll. Struktur kurikulum tersebutlah yang harus kembangkan.
Apabila kita mendekati pembinaan hukum nasional secara menyeluruh sebagai bagian dari pembangunan nasional, kiranya kita menetapkan tiga kelompok masalah yang intinya yakni; (1) inventarisasi dan dokumentasi hukum yang berlaku, (2) media dan personil (unsur manusia), (3) perkembangan hukum nasional. Ketiga hal ini harus mengalami perubahan sehingga pembinaan hukum nasional dalam rangka pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik.
C. Pembaharuan Pendidikan Hukum Dan Pembinaan Profesi Hukum
Pembinaan profesi hukum di Indonesia hingga sekarang adalah bahwa hal itu sebaiknya dilakukan sesudah lulus dari fakultas hukum. Ada anggapan bahwa mempelajari keterampilan profesional (profesional skills) dapat diadakan dalam praktik, sedangkan pendidikan diperguruan tinggi hanya bertujuan memberikan suatu dasar pengetahuan akademis tentang hukum yang bersifat umum. Hal ini adalah warisan dari masa Hindia Belanda. Perubahan mulai terjadi dalam pendidikan hukum mulai dikembangkan oleh Universitas Padjadjaran. Contohnya pada tahun 1958 seorang Kepala Pengadilan Negari Bandung mulai mengadakan apa yang dinamakan praktik hukum, yakni setiap mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus mengikuit sidang-sidang Pengadilan Negeri masing-masing sepuluh kali untuk masing-masing pelajaran. Selain itu ada juga perubahan-perbuhan terutama dalam cara memberikan pelajaran menuju apa yang dinamakan sistem studi terpimpin. Kemudian juga ada sistem baccalaureat hukum.
Selepas tahun 1965, perubahan dalam pendidikan hukum dimulai pada beralihnya kurikulum lama ke kurikulum minimum. Kurikulum ini dimaksudkan agar menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi oleh setiap fakultas hukum dan sekaligus berusaha mengadakan uniformitas dalam pelbagai ragam kurikulum yang ada tanpa melepaskan unsur-unsur keluwesan (fleksibel). Konsepsi kurikulum minimum sebagai upaya pembinaan ini disertai dengan sistem penggolongan fakultas hukum dalam golongan fakultas pembina, madya dan muda. Kegiatan konsorsium fakultas-fakultas hukum ini dinamakan sub-konsorsium ilmu hukum, terutama terletak dalam menyebarkan konsepsi kurikulum minimun dan melengkapinya dengan silabus atau ikhtisar-ikhtisar kuliah dan daftar bacaan untuk tiap maka kuliah. Ada empat hal kurikulum minimun fakultas hukum yakni; (1) menetapkan syarat-syarat minimun yang harus dipenuhi kurikulum suatu fakultas hukum (2) menetapkan uniformitas antara kurikulum-kurikulum fakultas dalam batas minimun kurikulum tanpa menuntup kemungkinan variasi dari tempat ke tempat sesuai dengan keadaan dan kemampuan; (3) mengadakan suatu permulaan spesialisasi tanpa meninggalkan adanya suatu pendidikan dasar yang bersifat umum sampai di tahun keempat; (4) membuka kemungkinan bagi cara pendekatan multi dan interdisipliner dengan adanya mata-mata pelajaran pilihan yang tidak usah diikuti pada fakultas hukum saja.
Masalah pembinaan pendidikan tinggi di Indonesia termasuk pendidikan tinggi di bidang hukum sebenarnya dapat dikembalikan pada pokok masalah, yakni masalah mempertahankan dan meningkatakan mutu pendidikan, dan masalah pembaharuan pendidikan khususnya dihubungkan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sebagai negara baru merdeka yang sedang berkembang. Re-orientasi pendidikan hukum nasional mempunyai arti yang lebih luas dari pembaharuan, karena pembaharuan pendidikan bisa juga dilakukan tanpa hubungan dengan perubahan tujuan pendidikan dan terbatas pada pembaharuan dalam arti teknis yang menyangkut kurikulum, metode pengajaran dan cara pendekatan. Hal yang harus diperhatikan dalam pembaharuan pendidikan hukum di Indonesia adalah masalah perubahan sikap seseorang terhadap masalah (attitudinal problem) dan perlu diperhatikan pendidikan atau latihan dalam keterampilan-keterampilan profesiolan (professional skills training) sebagai imbangan dari pendidikan akademi universiter) atau teoretis-ilmiah yang kini mendominasi pendidikan hukum Indonesia. Pendidikan hukum nasional juga harus meliputi etika profesi (professional ethics).
Hal baru yang ditemui pada perubahan pendidikan hukum nasional adalah pendidikan klinis hukum. Pendidikan klinis hukum bermaksud mengajarkan beberapa keterampilan teknik hukum yang akan dibutuhkan oleh seorang ahli hukum bila terjun ke dalam masyarakat setelah lulus dari fakultas hukum, merupakan suatu segi yang harus diperhatikan apabila tujuan pendidikan hukum untuk kebutuhan negara merdeka yang sedang berkembang hendak mempunyai arti. Tujuan lain dari pendidikan klinis adalah bahwa pendidikan klinis itu harus dekat dengan keadaan hidup yang nyata (relevant), mempersiapkan dimilikinya keterampilan-keterampilan teknis hukum (legal skills) oleh lulusan, dan menanamkan suatu problem-solving attitude.
Selain itu suatu pendidikan profesional tanpa pendidikan mengenal tanggung jawab dan etika profesi tidak lengkap. Pendidikan ketrampilan teknis di bidang hukum yang mengabaikan segi yang menyangkut tanggung jawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya serta nilai-nilai dan ukuran etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya hanya akan menghasilkan tukang-tukang yang tampil belaka di bidang hukum dan profesinya. Pengajaran etika profesi dalam hukum selain harus memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang cukup, juga harus memiliki kepribadian yang dan etika hukum yang pada hakikatnya tidak (hanya) mengajarkan apa yang ia ketahui (pengetahuan) atau apa yang dapat lakukan (teknik) melainkan harus dapat menyampaikan kepada siswa bagaimana seharusnya (ought to be) seorang ahli hukum yang berkepribadian baik itu. Dan ini hany dapat dilakukan dengan meyakinkan apabila ia sendiri dalam kenyataanya adalah (is) seorang yang memiliki etika hukum dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
IV. Pemantapan Cita Hukum Dan Asas-Asas Hukum Nasional Di Masa Kini Dan Pengaruhnya Di Masa Yang Akan Datang
Dalam bagian ini marilah kita mulai melihatnya dari Cita Hukum Negara Republik Indonesia. (1). Sejak negara republik Indonesia memproklamasikan dirinya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka cita-cita hukum (rechts-idee) dirumuskan secara singkat bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan itu tidak tanpa batas, artinya kekuasaan itu tunduk pada hukum. Secara populer dikatakan bahwa negara hukum adlah negara berdasarkan hukum, dan kekuasaan harus tunduk pada hukum. (2) dalam negara hukum semua orang sama, tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras (keturunan), agama, kedudukan sosial dan kekayaan. Perumusan hak dan kedudukan warga negara nyata dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (3) bentuk organisasi masyarakat dan bangsa yang telah dicita-citakan adalah suatu negara yang berbentuk republik. (4) di bidang non-fisik yang tidak menggembirakan adalah bidang hukum, khususnya penegakannya. Keadaan ini akan menurunkan citra kita sebagai negara hukum yang tidak mustahil akan mempunyai dampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di negara kita. Dua hal pokok yang juga sering mengakibatkan polimik dalam penegakan hukum yakni; dengan mudahnya seorang dapat naik bading jika kalah dalam perkara, padahal menurut hukum sudah jelas bahwa mereka kalah dalam suatu perkara. Yang kedua adalah penggunaan perantara atau calo perkara oleh si pencari keadilan.
Dalam negara berkembang sangat perlu untuk memelihara asas-asas dan konsep-konsep hukum yang secara umum dianut umat manusia atau asas hukum yang universal. Pada saat zaman Hindia Belanda politik hukum yang dipakai untuk bangsa Indonesia (masyarakat pribumi) dibidang hukum perdata adalah hukum adat. Ada pihak-pihak yang setuju dengan asas politik hukum ini, tetapi dilain adapula pihak-pihak yang melihat bahwa asas politik ini sebenarnya mengisolasi golongan pribumi Indonesia dari perkembangan hukum dunia. Kritikan ini datang dari Raymond Kennedy dari Yale University. Ia menamakan politik Hindia Belanda sebagai suatu politik anti-akulturasi.
Jalan keluar untuk membangun atau membina hukum nasional adalah dengan jalan diutamakan asas-asas yang merupakan pencerminan dari tekad dan aspirasi ebagai bangsa yang mencapai kemerdekaannya dengan perjuangan. Asas-asas dan konsep demikian terkandung dalam UUD’1945 dan Mukadimahnya yang merupakan pencerminan dari falsafat Pancasila. Asas kesatuan dan persatuan atau kebangsaaan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia marupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Hukum nasional berfungsi mempersatukan bangsa Indonesia. Asas Ketuhanan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau bermusuhan dengan agama. Asas Demokrasi mengamanatkan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan harus tunduk pda hukum, bukan sebaliknya. Pada analisis terakhir kekuasaan ada pada rakyar dan wakil-wakilnya. Asas Keadilan Sosial mengamanatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama dihadapan hukum. Asas Kesatuan dan Persatuan tidak bararti bahwa kenyataan adanya keanekaragaman budaya tidak perlu diperhatikan. Bhineka Tunggal Ika merupakan motto negara yang mercerminkan keanekaragaman budaya itu. Lagi pula merupakan kenyataan dalam negara yang secara geografis terdiri dari beribu-ribu pulau yang tersebar dalam suatu negara yang terdiri dari darat (pulau) dan laut (air) yang meliputi tiga zona waktu.
Membangun hukum berdasarkan wawasan nusantara berarti membangun hukum nasional dengan memadukan tujan membangun hukum nasional yang ragaman budaya dari penduduk yang mendiami suatu negara kepulauan. Pedoman yang dapat digunakan dalam membangun hukum nasional adalah untuk mengusahakan kesatua apabila mungkin, membolehkan keanekaragaman bila keadaan menghendakinya, tetapi bagaimanapun juga mengutamakan kepastian, (unity whenever possible, diversity where desirable, but above all certainty).
Hukum dan tuntutan pembangunan nasional pertama-tama berpusat pada kegiatan ekonomi, yakni pada usaha meningkatkan pertanian, menarik modal untuk mengelolah kekayaan tambang, minyak dan gas bumi dan pemulihan infrastruktur yang terbengkalai selama kurang lebih tiga puluh tahun. Kemudian tertuju juga pada kegiatan perdagangan internasional, tetapi masih terbatas pada perdaganan komoditi tradisional Indonesia seperti karet, timah, teh dan kopi serta barang-barang lainnya. Sistem kontrak yang dipakai dalam periode ini adalah sistem kontrak karya dan kontrak bagi hasil (production sharing). Hukum-hukum yang mengatur pasar modal tidak mengalami kesulitan berati hanya saja pengembangan hukum perdagangan di Indonesia adalah belum adanya undang-undang atau hukum tertulis. Apabila ada hukum tertulis maka hukum akan memperoleh kepastiannya.
Satu asas penting adalah dibedakannya hukum publik dan hukum perdata. Hukum publik mengatur hubungan antara ngara atau pemerintah dengan warga (orang perorang) atau hubungan antara satuan-satuan antarinstansi negara atau pemerintah, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum perorangan. Hukum tata negara, hukum tata usaha neraga atau tata pemerintahan dan hukum pidana misalnya adalah hukum publik, sedangkan hukum perdata dan hukum dagang termasuk hukum perdata. Asas lain adalah hukum pidana sebagai hukum publik berbeda dengan keadaan dalam hukum adat dimana pemisahan itu tidak ada atau tidak begitu tajam.
Kesimpulannya bahwa dalam usaha membangun hukum nasional yang berlaku untuk seluruh bangsa dan sanggup mengantisipasi kemajuan dan pergaulan dengan dunia internasional ini, kita harus memegang teguh pada batas-batas dan pembedaan antara hukum perdata dan hukum publik dan antara hukum perdata dan hukum pidana yang sudah umum diterima masyarakat dunia. Hukum nasional Indonesia baik yang sudah lama diterima maupun yang sedang berkembang adalah kedudukan hukum adat dan asas-asas hukum adat dalam pembangunan hukum nasional masa kini. Usaha pembangunan hukum nasional lewat asas-asas hukum nasional, apapun asal usulnya perlu dimantapkan demi kelangsungan hukum nasional Indonesia sebagai suatu sistem hukum positif. Pemantapan asas-asas hukum pertama-tama bisa dilakukan dalam usaha pembentukan hukum nasional melaui (proses) perundang-undangan (legislation).
IV. KESIMPULAN
Pembangunan nasional tidak dapat dilepas pisahkan dari fungsi dan peranan hukum. Hukum dalam pembangunan nasional merupakan salah satu titik pengerak dalam berlangsungnya pembangunan itu sendiri. Karena hukum merupakan titik pengerak maka sudah sewajarnya bahwa hukum pun ikut berkembang sesuai dengan perkembangan pembangunan itu sendiri. Perkembangan hukum dimulai dari pendidikan hukum itu sendiri, karena pendidikan hukum memaikan peranan yang penting dalam usaha memantapkan konsep-konsep atau asas-asas hukum nasional.
Berhubungan dengan konsep politik hukum menurut ahli hukum siapa yang terdapat dalam buku ini, maka kelompok berpendapat bahwa politik hukum menurut Prof.Sudarto, yang mengatakan bahwa politik hukum adalah
Arsip
The Best Time For Reading
calendars
Chating Ria
This is Me
Mengenai Saya
- Johan Andre Serhalawan,S.Teol
- kalu udah melakukan sesuatu biasanya akan lupa ama hal lain, n yang paling sering dilakukan adalah belajar maka sering lupa ama makan....
0 komentar:
Posting Komentar