HUKUM DAN POLITIK DI INDONESIA

Oleh

JOHAN ANDRES SERHALAWAN


UNIVERSITAS JAYABAYA

PASCASARJANA PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM

2008

I. PENDAHULUAN

Kelompok pada saat ini tidak akan membahas isi buku Hukum dan Politik di Indonesia secara menyeluruh, tetapi yang menjadi sorotan tugas kuliah pada saat ini hanya terdapat dalam bab I yakni Mahkama Agung dan Politik Hukum Waris Adat. Ada dua hal menarik dari bab I yakni, pertama, adalah perubahah sikap hakim, yang ingin memainkan peranan aktif dalam pembaharuan hukum menurut asas politik adn ideologi yang timbul sesudah kemerdekaan dan terutama sesudah permulaan Demokrasi Terpimpin. Kedua, adalah arus itu sendiri, khususnya penekanan pada persatuan nasional. Dalam bidang hukum, cita-cita persatuan nasional mengarahkan para hakim, terutama di Mahkama Agung, kepada unifikasi hukum. Tetapi karena pengadilan di Indonesia (menurut sistem kontinental) tidak bisa banyak mencampuri hukum tertulis – walaupun ada percobaan ke arah itu oleh Mahkama Agung dalam bidang hukum sipil – maka efek paling dalam dirasakan oleh hukum adat. Kedua hal tersebut inilah yang akan dibahas dalam bagian-bagian berikutnya.

II. KAJIAN MASALAH

Ada empat masalah pokok yang dikemukan dalam bab I yakni pertama, status hukum adat yang dipertahankan oleh kedua tokoh dari Belanda yakni Ter Haar dan Van Vollenhoven pada masa kolonial dan hal ini mendapat tempat ketika kemerdekaan Indonesia. Kedua, hukum adat dihilangkan pada masa revolusi 1945-1950 oleh kaum elit revolusi Indonesia. Ketiga, hukum waris adat dan peranan para Hakim Agung (disertakan contoh-contoh kasus dan keputusan hakim tentang hukum waris adat). Keempat, tugas para hakim Mahkama Agung dan kesimpulan.

III. PEMBAHASAN

Pertama, Pergolakan dalam sejarah pasca revolusi di Indonesia tidak memungkinkan para pemimpin nasional untuk melakukan pekerjaan membosankan yaitu perombakan hukum (legal reform). Sistem hukum di Indonesia secara struktural mempunyai banyak kesamaan dengan sistem hukum ketika kolonialisme Belanda masih bercokol di Indonesia, akan tetapi struktur hukum tersebut memperoleh makna yang diberikan oleh rakyat terhadap, dan sistem hukum Indonesia dewasa ini dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, bukan oleh bangsa Belanda. Harus disadari bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia sebelum perang bersifat majemuk, dengan hukum sipil (perdata) dan pengadilan yang terpisah bagi berbagai golongan ras di tanah jajahan; yakni golongan-golongan kaulan negara keturunan Eropa, Indonesia asli, keturunan Cina dan Timur Asing lainnya. Tetapi, sistem pengadilan yang majemuk itu tidak ada lagi semasa pendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945).

Sejak empat dasawarsa pertama abadini, para pakar hukum Belanda di Negeri Belanda dan Hindia Belanda menempatkan hukum adat sebagai bagian dari kehidupan hukum kolonial yang terpisah. Dengan prosedur, yurisprudensi dan himpunan komentarnya sendiri. Dua orang ahli terutama Cornelis Van Vollenhonven di Belanda dan Barend ter Haar di Hindia Belanda mempertahankan hukum adat dari usaha-usaha untuk mengantikan dengan kitab undang-undang yang seragam dan bercorak Eropa. Dengan alasan bahwa orang Indonesia menata hidup mereka dengan cara yang berbeda dengan cara yang dilakukan oleh orang Eropa dan bahwa mereka sudah mempunyai norma-norma hukum yang mereka percaya benar, van Vollenhoven, Ter Haar dan para pendukung mereka pada akhirnya menyakinkan pihak pemerintah pada tahun 1920-an akhir untuk melepaskan kebijakan hukum tertulis yang seragam.

Peranan hakim dalam hukum adat pun sangat sulit sekali. Hakim harus memahami masyarakat yang menjadi ajang kerjanya secara mendalam sehingga ia dapat menyusun alasan untuk mengambil keputusan dan keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Hakim menurut Ter Haar adalah bagian fungsional dari masyarakat, tetapi secara psikologis ia bisa jadi seorang yang berasal dari luar, sejauh konsepsi hukumnya sendiri berbeda dengan konsepsi hukum masyarakat. Ter Haar menganalisa masalah ini dengan menjajarkan pikiran kristis-analitis hakim yang berpendidikan formal dan pikiran masyarakat Indonesia yang bercorak ‘partisipatif’ ( yang tidak analitis dan mendambakan keselarasan kelompok). Ia mengakui dan mendorong ditumbuhkannya peranan pendekatan kritis hakim dalam keputusan-keputusan yang menyangkut hukum adat. Sekalipun terikat oleh sistem dan nilai-nilai yang berlaku di wilayah yuridiksinya, hakim tetap bebas menerapkan wawasan kritisnya terhadap setiap aturan, mengujinnya menurut sistemnya sendiri yang selalu tumbuh dan berubah sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang terdapat dalam masyarakat.

Dalam pikiran Ter Haar, kebutuhan untuk menekankan tanggung jawab hakim terhadap norma-norma masyarakat menjadi lebih jelas jika fungsi yudisial itu dipahami dan bisa diterapkan dalam masyarakat melalui suatu medium spesifik yang disebut hukum. Medium itu – norma-norma dan hukum masyarakat – harus sama-sama bisa digunakan baik oleh pohak yang berperkara maupun para hakim. Agar tugas-tugas peradilan menjadi efektif, tentu saja ini harus dipahami benar. Dan dalam hal hakim adalah anggota masyarakat itu sendiri, maka bisa memberlakukan nilai-nilai secara taken for granted. Pemekaran sistem hukum dan peradilan secara penuh yang diinginkan oleh Ter Haar tidak terjadi sebelum kekuasaan Belanda berakhir. Akan tetapi banyak gagasan Ter Haar dan van Vollenhoven dimasukan ke dalam hukum, praktek peradilan dan pendidikan hukum di Indonesia.

Kedua, kebanyakan kaum elite nasionalis, sejak masa sebelum perang, mengartikan masa depan Indonesia sebaga masa depan yang diwarnai dengan kemajuan ekonomi dan sosial yang pesat. Banyak diantara mereka berpendapat bahwa hukum adat merupakan lawan kemajuan. Akan tetapi hukum adat juga menggambarkan sesuatu yang benar-benar dan tidak disangsikan lagi bersifat Indonesia. Resoluis atas masalah ini sesudah percahnya revolusi, lebih atau kurang rumit, tergantung kepada orang yang memikirkannya. Bagi sementara orang pilihannya secara eksklusif adalah hukum atau hukum Eropa. Yang lain-lain menyukai modernisasi hukum yang sama sulitnya berdasarkan pemahaman atas rasa keadilan bangsa Indonesia yang lain dari yang lain, seperti yang termaktub dalam hukum adat.

Perangsang utama bagi tumbuhnya hukum baru adlah modernisasi sosial dan ekonomi, akan tetapi masih ada pengaruh lain yang lebih halus terhadap sifat hukum Indonesia yang baru yang diinginkan oleh kelompok elite yakni ukuran dapat diterimanya hukum itu secara internasional. Orang ini kini menciptakan hukumnya sendiri demi kepentingannya sendiri tetapi ‘demi kehormatan negara kita di dunia, kita harus mempunyai sistem hukum yang mutunya setingkat dengan sistem hukum bangsa-bangsa yang beradab. Kaum elite Indonesia, pada umumnya terlalu peka terhadap pandangan dunia luar ini selalu berpengaruh besar terhadap perilaku kaum elite dan lebih khusus terhadap penciptaan hukum baru, sebagaimana sering muncul dalm pikiran para hakim ketika mereka mencurahkan tenaga menangani perkara-perkara hukum adat.

Dua buah faktor yang saling kait adalah masalah sosial sejak revolusi dan kurangnya studi baru mengenai hukum adat yang deskriptif. Karena pemerintah lalai mendorong penelitian hukum adat, juga karena buruknya kondisi-kondisi di fakultas hukum , tidak cukupnya keamanan dibeberapa daerah, dan curahan perhatian pada umumnya kepada masalah-masalah lain, maka sampai tahun 1942 hampir tidak pernah dilakukan penelitian mengenai hukum adat.

Kurangnya jumlah hakim sejak revolusi dan meningkatnya jumlah perkara mengakibatkan banyak tertimbunnya perkara. Perkara ini bermacam-ragam, termasuk perkara pidana, perkara perselisihan yang bersumber dari BW, hukum adat dan perselisihan yang para pihak-pihaknnya yang terlibat berasal dari wilayah hukum adat yang berlainan (interlocal). Hal ini pastilah sangat menyukitkan bahkan juga bagi para hakim yang sangat pandai, yang sedikit sekali yang duduk di pengadilan negeri. Sebagai akibatnya, lingkungan perkotaan cenderung mempengaruhi pertimbangan mereka tentang hukum adat mana yang harus diterapkan. Sikap elite yang lain berkait dengan ketegasan budaya antara orang Jawa dan orang luar Jawa. Ketegangan ini merupakan unsur penting percekcokan politik dimana pasca revolusi, merupakan gabungan dari perselisihan yang realistis dan tidak realistis dan dengan kecenderungan yang bermacam ragam, dipihak orang bukan jawa, untuk menyamai atau melebihi dan meremehkan budaya Jawa dan memandangkan sebagai budaya paling halus dan sekaligus paling lemah.

Kesemua faktor tersebut mengambil bagian dalam mengubah konsepsi para hakim – sudah barang tentu juga konsepsi para Hakim Agung – tentang peranan mereka dalam perubahan hukum adat, dan juga dalam pemberian corak yurisprudensi baru hukum kekeluargaan adat.

Ketiga, pengembangan yurisprudensi (case law) baru hukum waris adat didasarkan atas wilayah yang mewakili dua atau tiga jenis sistem kekerabatan yang berlainan yang terdapat di Indonesia. Pertama adalah Jawa, dengan sistem kekerabatan timbal-balik (bilateral) yang dalam sistem ini baik anak laki-laki maupun perempuan mempunyai hak mewaris. Yang kedua adalah wilayah yang menganut sistem patrilineal, yakni Tapanuli di Sumatra Utara, Bali dan Lombok ynag pewarisannya mengkuti garis laki-laki. Persoalan yang paling sulit di semua wilayah adalah mengenai kedudukan janda, apakah ia menjadi ahli waris suaminya yang wafat atau tidak? Jika ia bukan ahli waris, hak apakah yang ia peroleh dari harta warisan untuk menopang hidupnya untuk selanjutnya? Jika ia seorang ahli waris, seberapa besar haknya terhadap harta warisan? Sebagaian besar kepustakaan mengenai persoalan hukum waris menunjukan bahwa ia bukanlah seorang ahli waris, tetapi seperti diperingatkan oleh seorang pakar sebelum perang bagi timbulnya kesalahpahaman. Pada umumnya harta yang dapat diwarisi adalah terdiri dari dua jenis (1) harta bawaan masing-masing suami dan istri yang dimiliki selama berlangsungnya perkawinan, pemelikannya terpisah (harta pusaka; barang asal) dan (2) harta yang mereka peroleh selama berlangsungnya perkawinan dan menjadi milik bersama (harta pencaharian, gono-gini).

Keempat, perubahan watak para hakim yakni hakim Mahkama Agung – dan sebagian juga hakim pengadilan yang lebih rendahnya sesudah relovusi, para hakim pengadilan Indoneia. Pada mulanya, sesudah revolusi, para hakim bekerja untuk sebagian besar menangani perkara-perkara atas dasar hukum adat seperti yang dilakukannya di masa sebelum perang, karena pendidikan dan kebiasaannya membuatnya cenderung demikian. Akan tetapi secara bertahap pandangan-pandangannya berubah. Semakin lama ia semakin melibatkan pertahiannya yang emosional dalam hukum, karena hukum adalah hukumnya juga. Tidak dibatasi oleh hukum tertulis dan didorong oleh keinginan perubahan sosial, ekonomi dan politik, ia mulai memandang dirinya sendiri sebagai pemegang peranan pecipta hukum yang terdepan, disamping juga sebagai pelaksana hukum. Begitu sampai titik itu, mudah untuk meyakinkan diri sendirilah yang harus diterapkn karena tidak ada tolak ukur yang lain yang tersedia baginya. Penelitian baru hukum adat jarang dilakukan dan kalah gengsi bila dibanding dengan studi-studi yang dilaksanakan dimasa sebelum perang itu sudah tertinggal zaman dalam kondisi-kondisi baru. Akan tetapi hakim lebih sering mengatakan bahwa aturan lama tidak lagi harus diterapkan dan karenannya ia tidak ragu-ragu untuk menciptakan aturan-aturan yang baru.

Sampai datangnya saat para pembentuk undang-undang memberi batas bagi pengadilan dengan menciptakan hukum tertulis baru, mungkin Mahkamah Agung sekali-kali memperkenalkan pandangannya sendiri yang bercorak kota besar ke dalam hukum tidak tertulis. Akan tetapi tidak ada kepastian bahwa badan pembentuk undang-undang atau badan eksekutif akan berbuat sebaliknya. Lebih-lebih bila menyangkut aturan yang secara ideologis diragukan. Dalam keadaan tidak adanya saluran komunikasi dan pengawasan yang mantap dari masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah di Indonesia, rasanya baik badan pembentuk undang-undang maupun para hakim tidak dapat menghentikan langkahnya sendiri, karena hanya ada sedikit pedoman yang harus diikuti. Sejauh yang berkait dengan hakim, banyak yang tergantung kepada teknik peradilan ciptaan mereka yang memungkinkan mereka membimbing negeri ini menuju ke arah terbentuknya hukum baru tanpa menempatkan hukum di luar jangkauan masyarakat.

IV. KESIMPULAN

Mahkamah Agung adalah badan Peradilan Tinggi yang menjadi pusat dari politik hukum itu sendiri. Sehingga jikau kita hubungan dengan pendapat para ahli ilmu hukum tentang politik hukum mana yang paling cocok untuk tulisan dari Daniel S.Lev, maka kami kelompok menitikberatkan pada pandangan dari Teuku Moh.Radhie, SH yang mengatakan bahwa ; politik hukum adalah Pernyataan Kehendak Penguasa Negara, Mengenai Hukum Yang Berlaku Di Wilayahnya dan Mengenai Arah Kemana Hukum Hendak Dikembangkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

The Best Time For Reading

calendars

Chating Ria


ShoutMix chat widget

This is Me

This is Me

Mengenai Saya

Foto saya
kalu udah melakukan sesuatu biasanya akan lupa ama hal lain, n yang paling sering dilakukan adalah belajar maka sering lupa ama makan....

teman-teman

Dafar Pengunjung